HukumCerai
Putusan Pengadilan

100/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor100/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen59.069 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2413/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, tanggal 29 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Jerry Chandra Bin T.Hermawan ) terhadap Penggugat ( Ratna Dewi Binti Nursal ST Mangkuto ) ; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →