100/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 100/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 59.069 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2413/Pdt.G/2025/PA.Tgrs, tanggal 29 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Jerry Chandra Bin T.Hermawan ) terhadap Penggugat ( Ratna Dewi Binti Nursal ST Mangkuto ) ; 3. Menghukum Tergugat untuk memberikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →