HukumCerai
Putusan Pengadilan

100/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor100/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen20.224 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PA.Rtu dari Penggugat tanggal 20 Februari 2026; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →