HukumCerai
Putusan Pengadilan

101/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor101/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen34.191 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I LI : Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 731/Pdt.G/2025/PA.Pdlg, tanggal 15 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →