HukumCerai
Putusan Pengadilan

101/Pdt.G/2026/PA.Botg

Nomor101/Pdt.G/2026/PA.Botg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Botg
Panjang Dokumen19.334 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PA.Botg; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →