101/Pdt.G/2026/PA.Botg
| Nomor | 101/Pdt.G/2026/PA.Botg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Botg |
| Panjang Dokumen | 19.334 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 101/Pdt.G/2026/PA.Botg; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bontang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →