101/Pdt.G/2026/PTA.Sby
| Nomor | 101/Pdt.G/2026/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 46.172 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1414/Pdt.G/2025/PA.Kab.Mn tanggal 12 Januari 2026 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Rajab 1447 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp310.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →