HukumCerai
Putusan Pengadilan

101/Pdt.P/2026/PA.LLG

Nomor101/Pdt.P/2026/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen25.115 karakter

Amar Putusan

Menolak Permohoan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →