HukumCerai
Putusan Pengadilan

1028/Pdt.G/2025/PA.Bn

Nomor1028/Pdt.G/2025/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen44.390 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( ) terhadap Penggugat ( ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →