HukumCerai
Putusan Pengadilan

1028/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1028/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen38.888 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat TERGUGAT , terhadap Penggugat PENGGUGAT ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama dihadapan mediator, yang isinya sebagai berikut : Bahwa hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak pertama/Penggugat; Bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak akan melakukan tunututan atau upaya hukum apapun selain yang telah disepakati dalam…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →