HukumCerai
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor102/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen34.289 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat(xxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxx); Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 238.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →