HukumCerai
Putusan Pengadilan

102/Pdt.G/2026/PA.Sgu

Nomor102/Pdt.G/2026/PA.Sgu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Sgu
Panjang Dokumen18.671 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →