102/Pdt.G/2026/PA.Sgu
| Nomor | 102/Pdt.G/2026/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 18.671 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2026/PA.Sgu dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sanggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →