HukumCerai
Putusan Pengadilan

1034/Pdt.G/2025/PA.PLG

Nomor1034/Pdt.G/2025/PA.PLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.PLG
Panjang Dokumen17.155 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1034/Pdt.G/2025/PA.PLG dariPemohon ; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →