1034/Pdt.G/2025/PA.PLG
| Nomor | 1034/Pdt.G/2025/PA.PLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.PLG |
| Panjang Dokumen | 17.155 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1034/Pdt.G/2025/PA.PLG dariPemohon ; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 225.000,00(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →