HukumCerai
Putusan Pengadilan

1039/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1039/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen43.297 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Mengabulkan gugatan Penggugat ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx) terhadap Penggugat (xxxxxxxxxxxxxxxxxxx); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 249.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →