HukumCerai
Putusan Pengadilan

103/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor103/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen18.559 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Pagar Alam tahun 2025 ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →