HukumCerai
Putusan Pengadilan

103/Pdt.G/2026/PA.Ktp

Nomor103/Pdt.G/2026/PA.Ktp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktp
Panjang Dokumen17.045 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Ktp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →