103/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 103/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 17.045 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Ktp; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →