HukumCerai
Putusan Pengadilan

103/Pdt.G/2026/PTA.Sby

Nomor103/Pdt.G/2026/PTA.Sby
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Sby
Panjang Dokumen14.506 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima;II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →