HukumCerai
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2026/PA.Bkt

Nomor104/Pdt.G/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkt
Panjang Dokumen49.310 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat ; Membebankan biaya perkara pada Dipa Pengadilan Agama Bukittinggi

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →