HukumCerai
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor104/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen14.243 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PA.Kdi; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →