HukumCerai
Putusan Pengadilan

104/Pdt.G/2026/PA.YK

Nomor104/Pdt.G/2026/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen17.498 karakter

Amar Putusan

MEN ETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor: 104/Pdt.G/2026/PA.Yk dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →