1055/Pdt.G/2024/PA.ME
| Nomor | 1055/Pdt.G/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 32.465 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Risdan Bin Sapuan ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Wartini Binti Hakam ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.900,00 (seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →