HukumCerai
Putusan Pengadilan

1055/Pdt.G/2024/PA.ME

Nomor1055/Pdt.G/2024/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen32.465 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Risdan Bin Sapuan ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Wartini Binti Hakam ) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.900,00 (seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →