1057/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1057/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 33.186 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; 3. Memberi ijin kepada Pemohon ( Wahyu Budianto bin Sadikun, ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Ria Setyowati binti Kadiran ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 4. MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapanratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →