1058/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 1058/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 38.432 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →