HukumCerai
Putusan Pengadilan

1058/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1058/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen38.432 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon, PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon dengan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 239.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →