HukumCerai
Putusan Pengadilan

1058/Pdt.G/2025/PA.Ktbm

Nomor1058/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen13.708 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan perkara Nomor 1058/Pdt.G/2025/PA.Ktbm gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →