HukumCerai
Putusan Pengadilan

1058/Pdt.G/2025/PA.Prm

Nomor1058/Pdt.G/2025/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen53.487 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Dewi Andriani binti Erdi) dengan Tergugat (M. Thamrin bin Mat) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1996, di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluah Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( M. Thamrin…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →