1058/Pdt.G/2025/PA.Prm
| Nomor | 1058/Pdt.G/2025/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 53.487 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Dewi Andriani binti Erdi) dengan Tergugat (M. Thamrin bin Mat) yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 1996, di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluah Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( M. Thamrin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →