HukumCerai
Putusan Pengadilan

1059/Pdt.G/2025/PA.Ktbm

Nomor1059/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen36.226 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →