HukumCerai
Putusan Pengadilan

105/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor105/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Rtu
Panjang Dokumen24.043 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 105/Pdt.G/2026/PA.Rtu dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →