HukumCerai
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2024/PA.Mdn

Nomor105/Pdt.P/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen338.736 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan Alm. T. Idham Loud alias T. Idham Laut Bin Sulung Loud telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 1963; Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm. T. Idham Loud alias T. Idham Laut Bin Sulung Loud adalah sebagai berikut: 3.1. T. Noyah sebagai Isteri pertama; 3.2. E. Rihana sebagai Isteri kedua; 3.3. T. Amir Farouk Bin T. Idham Laut (anak laki-laki kandung); 3.4. T. Masfah Binti T. Idham Laut (anak perempuan kandung); 3.5. T.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →