105/Pdt.P/2025/PA.Bsk
| Nomor | 105/Pdt.P/2025/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bsk |
| Panjang Dokumen | 65.286 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Menetapkan anak bernama Rayyan Ryuga Apria bin Egy Apria, laki-laki, lahir di Payakumbuh tanggal 3 September 2025 adalah anak sah Pemohon I (Egy Apria bin Kanarudin) dengan Pemohon II (Nilla Sari Meifianti binti Syafnil); Menolak permohonan Para Pemohon untuk selainnya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →