HukumCerai
Putusan Pengadilan

105/Pdt.P/2025/PA.Bsk

Nomor105/Pdt.P/2025/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Bsk
Panjang Dokumen65.286 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian; Menetapkan anak bernama Rayyan Ryuga Apria bin Egy Apria, laki-laki, lahir di Payakumbuh tanggal 3 September 2025 adalah anak sah Pemohon I (Egy Apria bin Kanarudin) dengan Pemohon II (Nilla Sari Meifianti binti Syafnil); Menolak permohonan Para Pemohon untuk selainnya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →