HukumCerai
Putusan Pengadilan

1061/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1061/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen34.098 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberi ijin kepada Pemohon ( Gutomo bin Kurdi, ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Hindar Wati binti Latip ) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1308000,00 ( satu juta tigaratus delapanribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →