HukumCerai
Putusan Pengadilan

1064/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1064/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen33.913 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Imam Canafi bin Moh Zainuri alias Djainuri ) terhadapPenggugat ( Yuliana Anisa Putri ) MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp860000,00 ( delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →