1065/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1065/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 48.049 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yoyok Saputro bin Eko Purwadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ika Dewi Anggraini binti Purwanto) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →