HukumCerai
Putusan Pengadilan

1065/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1065/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen48.049 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Yoyok Saputro bin Eko Purwadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ika Dewi Anggraini binti Purwanto) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: 3.1. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →