1069/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1069/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 33.946 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi ijin kepada Pemohon (Mohamad Fadillah bin Ambang alias Ambang Aji,) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kristina Ambarwati) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1252000,00 (satu juta duaratus limapuluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →