HukumCerai
Putusan Pengadilan

1069/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1069/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen33.946 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi ijin kepada Pemohon (Mohamad Fadillah bin Ambang alias Ambang Aji,) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kristina Ambarwati) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1252000,00 (satu juta duaratus limapuluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →