106/Pdt.G/2025/PTA.Btn
| Nomor | 106/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Btn |
| Panjang Dokumen | 36.815 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menerima Permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2466/Pdt.G/2025/PA.Srg., tanggal 23 Oktober 2025 Masehi , bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →