HukumCerai
Putusan Pengadilan

106/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor106/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen36.815 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menerima Permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2466/Pdt.G/2025/PA.Srg., tanggal 23 Oktober 2025 Masehi , bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Awal 1447 Hijriah ; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →