1079/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1079/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 46.925 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mega Dwi Winarko bin Kasbi) terhadapPenggugat (Wiwik Julaikah binti Jimun); MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara Sejumlah Rp350.000,00 (tigaratus lima puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →