HukumCerai
Putusan Pengadilan

107/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor107/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen66.367 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( SANDI BIN DAIMIN ) terhadap Penggugat ( LESTARI PERMATA SARI BINTI PARJIYO ); Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah); yang dibayar dan diserahkan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →