107/Pdt.G/2024/PA.Sdw
| Nomor | 107/Pdt.G/2024/PA.Sdw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sdw |
| Panjang Dokumen | 19.390 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Sdw, tanggal 28 November 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sendawar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Sendawar tahun 2024;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →