HukumCerai
Putusan Pengadilan

107/Pdt.G/2024/PA.Sdw

Nomor107/Pdt.G/2024/PA.Sdw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sdw
Panjang Dokumen19.390 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 107/Pdt.G/2024/PA.Sdw, tanggal 28 November 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sendawar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Sendawar tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →