HukumCerai
Putusan Pengadilan

107/Pdt.G/2025/PTA.Btn

Nomor107/Pdt.G/2025/PTA.Btn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Btn
Panjang Dokumen30.849 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1459/Pdt.G/2025/PA.Tng. tanggal 29 Oktober 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1447 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →