1081/Pdt.G/2025/PA.Ptk
| Nomor | 1081/Pdt.G/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 84.118 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( DEKI ZULKARNAEN BIN SAENAN ALI) terhadap Penggugat ( SAMINARTI BINTI SAMIRAN) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ); Mut?ah berupa emas perhiasan seberat 5 (lima) gram ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk menyerahkan Akta Cerai kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →