HukumCerai
Putusan Pengadilan

1081/Pdt.G/2025/PA.Ptk

Nomor1081/Pdt.G/2025/PA.Ptk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ptk
Panjang Dokumen84.118 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat ( DEKI ZULKARNAEN BIN SAENAN ALI) terhadap Penggugat ( SAMINARTI BINTI SAMIRAN) ; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ); Mut?ah berupa emas perhiasan seberat 5 (lima) gram ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pontianak untuk menyerahkan Akta Cerai kepada…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →