HukumCerai
Putusan Pengadilan

1087/Pdt.G/2025/PA.Ktbm

Nomor1087/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen38.426 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Dulah bin Uko) terhadap Penggugat (Reni Miftahul Hidayati binti Sartono); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enamratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →