HukumCerai
Putusan Pengadilan

1087/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1087/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen281.876 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat (Ardianto bin Darwita) terhadap Penggugat (Harianti binti Manan); Menyatakan secara hukum keseluruhan objek sengketa berupa: 1 (satu) unit bangunan rumah dengan luas 9x9 m 2 , yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat, berlokasi di Dusun Aik Berik, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukilang Utara, Kabupaten Lombok Tengah,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →