HukumCerai
Putusan Pengadilan

1088/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1088/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen60.223 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat ( TERGUGAT ), terhadap Penggugat ( PENGGUGAt ); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama dihadapan mediator, yang isinya sebagai berikut : Bahwa hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak pertama/Penggugat; Bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum apapun selain yang telah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →