1088/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 1088/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 60.223 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat ( TERGUGAT ), terhadap Penggugat ( PENGGUGAt ); 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang telah dibuat bersama dihadapan mediator, yang isinya sebagai berikut : Bahwa hak asuh anak, kedua belah pihak sepakat bahwa hak asuh anak jatuh kepada pihak pertama/Penggugat; Bahwa kedua belah pihak menyatakan tidak akan melakukan tuntutan atau upaya hukum apapun selain yang telah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →