HukumCerai
Putusan Pengadilan

1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jmb
Panjang Dokumen34.518 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Jaka Harianda bin Afrizal) untuk menjatuhkan thalak I (satu) raj?i terhadap Termohon (Rita Oktarina binti Hermansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi; Membebankan kepada Pemohon untuk mebayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →