1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 1092/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 34.518 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek; Memberi izin kepada Pemohon (Jaka Harianda bin Afrizal) untuk menjatuhkan thalak I (satu) raj?i terhadap Termohon (Rita Oktarina binti Hermansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi; Membebankan kepada Pemohon untuk mebayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →