HukumCerai
Putusan Pengadilan

1094/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1094/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen72.659 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi dari perdamaian yang disepakati di hadapan mediator, pada tanggal 16 Desember 2025 yakni : Rumah Tempat Tinggal beserta tanah berukuran 15 x 31m berikut seluruh isinya diberikan kepada pihak kedua, Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu taruna FGX Tahun 2003…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →