1094/Pdt.G/2025/PA.Kdi
| Nomor | 1094/Pdt.G/2025/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 72.659 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon ; Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon TERMOHON di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi dari perdamaian yang disepakati di hadapan mediator, pada tanggal 16 Desember 2025 yakni : Rumah Tempat Tinggal beserta tanah berukuran 15 x 31m berikut seluruh isinya diberikan kepada pihak kedua, Kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil daihatsu taruna FGX Tahun 2003…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →