1096/Pdt.G/2024/PA.Mgt
| Nomor | 1096/Pdt.G/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mgt |
| Panjang Dokumen | 49.733 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Untung Laksono bin Saminu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rumiyatin binti Dimyati al. Dimun) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa: Mut?ah berupa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →