HukumCerai
Putusan Pengadilan

1096/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1096/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen49.733 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Untung Laksono bin Saminu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rumiyatin binti Dimyati al. Dimun) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan, berupa: Mut?ah berupa uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →