1097/Pdt.G/2024/PA.Kdi
| Nomor | 1097/Pdt.G/2024/PA.Kdi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kdi |
| Panjang Dokumen | 37.273 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxx) terhadap Penggugat (xxxx) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →