HukumCerai
Putusan Pengadilan

1097/Pdt.G/2024/PA.Kdi

Nomor1097/Pdt.G/2024/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen37.273 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (xxxx) terhadap Penggugat (xxxx) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →