1097/Pdt.G/2024/PA.Srh
| Nomor | 1097/Pdt.G/2024/PA.Srh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Srh |
| Panjang Dokumen | 45.176 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon Verstek; 3. Memberikan izin kepada Pemohon ( Hendri bin Ummay ) untuk mengucapkan Ikrar Talak terhadap Termohon ( Nurleli binti Wansur Purba ) di Pengadilan Agama Sei Rampah; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon biaya-biaya, berupa: 1.Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.Mut`ah berupa uang sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →