1097/Pdt.G/2025/PA.Ptk
| Nomor | 1097/Pdt.G/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 137.869 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( ZAINAL ARIFIN BIN TABZIR ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( JELI ANISA BINTI ASPAR ) di depan sidang Pengadilan Agama Pontianak; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah madhiyah (nafkah lampau), nafkah iddah dan mut?ah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp193.000.00 (seratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →