109/Pdt.G/2024/PA.Sdw
| Nomor | 109/Pdt.G/2024/PA.Sdw |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sdw |
| Panjang Dokumen | 46.520 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Agus Setiawan bin AA Eangkoh ) terhadap Penggugat ( Novi binti Kasmat ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →