HukumCerai
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor109/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen16.587 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 109/Pdt.G/2026/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →