HukumCerai
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G/2026/PA.Ktl

Nomor109/Pdt.G/2026/PA.Ktl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ktl
Panjang Dokumen18.034 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 109/Pdt.G/2026/PA.Ktl dari Pemohon. 2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. 3.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp268.000,- (dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →