109/Pdt.G/2026/PA.Tg
| Nomor | 109/Pdt.G/2026/PA.Tg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tg |
| Panjang Dokumen | 16.604 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 109/Pdt.G/2026/PA.Tgdari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →