HukumCerai
Putusan Pengadilan

109/Pdt.G/2026/PA.Tg

Nomor109/Pdt.G/2026/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen16.604 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 109/Pdt.G/2026/PA.Tgdari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →